Minggu, 11 Juni 2017

TUGAS: Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan seseorang melalui internet di dunia maya yaitu :
  • Melintasi perbatasan
  • Perbuatan dilakukan secara ilegal
  • Kerugian yang sangat besar
  • Membuktikan secara hukum sulit
  • Hacking
  • Mencoba untuk masuk ke jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan sistem jaringan.
  • Hacking di facebook yang sering terjadi sebagai sarana jual beli online, menyebabkan kerugian bagi penjual atau pembeli.


Sumber: http://www.dosenpendidikan.com/20-dampak-positif-dan-negatif-teknologi-informasi-di-bidang-ekonomi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar