Cybercrime adalah kejahatan seseorang melalui internet di dunia maya yaitu :
- Melintasi perbatasan
- Perbuatan dilakukan secara ilegal
- Kerugian yang sangat besar
- Membuktikan secara hukum sulit
- Hacking
- Mencoba untuk masuk ke jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan sistem jaringan.
- Hacking di facebook yang sering terjadi sebagai sarana jual beli online, menyebabkan kerugian bagi penjual atau pembeli.
Sumber: http://www.dosenpendidikan.com/20-dampak-positif-dan-negatif-teknologi-informasi-di-bidang-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar